Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana

Simak 5 keterangan saksi Ahli Hukum Pidana di sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
5 Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Ferdy Sambo, Sebut Pemberi Perintah Tak Bisa Dipidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus bergulir.

Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang.

Terbaru, sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Pada sidang tersebut saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin, Said Karim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menyebutkan ada beberapa poin yang ingin didalami sesuai dengan keahlian Said Karim.

Harapan Febri Diansyah dengan dihadirkannya Said Karim sebagai saksi ahli meringankan itu bisa membuat perkara yang menjerat kliennya menjadi lebih jelas di persidangan.

Said Karim pun memaparkan sejumlah keterangannya di sidang tersebut.

Lalu apa saja keterangan yang dipaparkan Said Karim di persidangan?

1. Motif Pembunuhan Penting Dibuktikan

Said Karim menjelaskan, motif suatu pembunuhan penting dibuktikan di pengadilan.

"Kalau hal itu dipertanyakan kepada saya sebagai salah seorang yang sedikit belajar hukum pidana, kalau tadinya apakah motif itu perlu dibuktikan?"

"Maka menurut pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," ungkapnya dalam persidangan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, motif perlu diungkap karena adanya motif menjadi pembeda peristiwa pembunuhan biasa dan pembunuhan yang disebabkan dengan peristiwa sebelumnya.

"Karena kalau motifnya itu karena didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia (terdakwa) marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," jelas Said Karim.

2. Tak Temukan Unsur Berencana

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved