Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

UMK di Kota Manado Sulawesi Utara Naik, Aldy David Mengaku Sangat Terbantukan

Aldy David mengaku senang usai Gubernur Sulawesi Utara meneken SK penetapan upah minimum Kota Manado tahun 2023.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Aldi David salah satu warga Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aldy David mengaku senang usai Gubernur Sulawesi Utara meneken SK penetapan upah minimum Kota Manado tahun 2023.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.

Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Aldy sendiri melihat kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah jelas membantu para pekerja.

"Kami sangat terbantu, jelas kami pun akan bekerja lebih baik dengan adanya keputusan ini,"ujarnya.

Menurutnya dengan adanya kenaikan UMK akan juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

"Ya jelas kesejahteraan masyarakat juga terbantukan dengan naiknya UMK Ini,"ujarnya.

Dia pun berharap kedepannya jika pertumbuhan ekonomi semakin membaik, bisa pula UMK pada tahun mendatang akan juga naik.

"Pastinya jika naik, UMK di tahun-tahun berikutnya bisa naik kembali,"ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.

Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian.

"Kita pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya.

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

SK Gubernur Sulawesi Utara Keluar, UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000

SK Gubernur Sulawesi Utara untuk upah minimum kota (UMK) Manado 2023 keluar.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.

Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.

Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. 

"Kita pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya. 

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Baca juga: Daftar 20 Penghargaan yang Diterima Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Sepanjang Tahun 2022

Baca juga: Harga BBM Pertamina Pertamax Turun Hari Ini Mulai Pukul 14:00 WIB

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved