Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Manado

SK Gubernur Sulawesi Utara Keluar, UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000

SK Gubernur Sulawesi Utara terkait UMP dan UMK telah keluar. Olly Dondokambey menyetujui UMK Manado lebih besar daripada UMP Sulut.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
SK Gubernur Sulawesi Utara 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - SK Gubernur Sulawesi Utara untuk upah minimum kota (UMK) Manado 2023 keluar.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.

Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.

Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. 

"Kita pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya. 

Baca juga: Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang

Baca juga: Strategi Thomas Doll Siapkan Pemain Persija Jakarta Hadapi Persib Bandung Liga 1, Cek Dua Hal Ini

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.

sk gub umk manado
SK Gubernur Sulawesi Utara 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023.

UMP Sulawesi Utara

Pengumuman UMP Sulawesi Utara disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin 28 November 2022.

Diketahui UMP Sulut 2023 naik.

UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen.

Dari awalnya Rp 3.310.723, UMP Sulut 2023 kini menjadi Rp 3.485.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.

Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/11/2022), kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) sebesar maksimal 10 persen ini dengan mempertimbangkan kondisi setiap daerah.

Melalui aturan terbaru, disebutkan bahwa formulasi perhitungan upah minimum 2023 berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Olly Dondokambey beralasan, UMP Sulut selama dua tahun terakhir tak mengalami kenaikan yakni sejak 2021 hingga 2022.

“Pertimbangannya, Indonesia dilanda covid-19 dan selama ini UMP Sulut sudah tinggi,” jelas Olly Dondokambey yang juga Bendahara Umum DPP PDIP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Sulawesi Utara Nicho Lieke mengatakan, pihaknya dapat menerima keputusan tersebut.

Meskipun, UMP 2023 itu dinilai Apindo Sulut masih berat.

"Pengusaha menderita atas kenaikan ini, tapi kami menerima," kata Nicho Lieke, Senin (28/11/2022).

Tertinggi Keempat Nasional

UMP Sulut 2023 yang kini menjadi Rp 3,48 juta atau tepatnya Rp 3.485.000 per bulan menempatkan UMP Sulut 2023 tertinggi keempat nasional setelah DKI Jakarta , Papua dan Bangka Belitung.

Berikut ini daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta atau naik 4,9 persen

2. Papua: Rp 3,86 juta atau naik 8,50 persen

3. Bangka Belitung: Rp 3,49 juta atau naik 7,15 persen

4. Sulawesi Utara: Rp 3,48 juta atau naik 5,24 persen

5. Aceh: Rp 3,41 juta atau naik 7,8 persen

6. Sumatra Selatan: Rp 3,4 juta atau naik 8,26 persen

7. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta atau naik 6,9 persen

8. Papua Barat: Rp 3,28 juta atau naik 2,6 persen

9. Kepulauan Riau: Rp 3,27 juta atau naik 7,51 persen

10. Kalimantan Utara: Rp 3,25 juta atau naik 7,73 persen

11. Kalimantan Timur: Rp 3,20 juta atau naik 6,2 persen

12. Riau: Rp 3,19 juta atau naik 8,61 persen

13. Kalimantan Tengah: Rp 3,18 juta atau naik 8,8 persen

14. Kalimantan Selatan: Rp 3,1 juta atau naik 8,38 persen

15. Gorontalo: Rp 2,98 juta atau naik 6,74 persen

16. Maluku Utara: Rp 2,97 juta atau naik 4 persen

17. Jambi: Rp 2,94 juta atau naik 9,04 persen

18. Sulawesi Barat: Rp 2,87 juta atau naik 7,2 persen

19. Maluku: Rp 2,81 juta atau naik 7,39 persen

20. Sulawesi Tenggara: Rp 2,75 juta atau naik 7,10 persen

21. Sumatra Barat: Rp 2,74 juta atau naik 9,15 persen

22. Sumatera Utara: Rp 2,71 juta atau naik 7,45 persen

23. Bali: Rp 2,71 juta atau naik 7,81 persen

24. Banten: Rp 2,66 juta atau naik 6,4 persen

25. Lampung: Rp 2,63 juta atau naik 7,9 persen

26. Kalimantan Barat: Rp 2,6 juta atau naik 7,16 persen

27. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta atau naik 8,73 persen

28. Bengkulu: Rp 2,4 juta atau naik 8,1 persen

29. NTB: Rp 2,37 juta atau naik 7,44 persen

30. NTT: Rp 2,12 juta atau naik 7,54 persen

31. Jawa Timur: Rp 2,04 juta atau naik 7,86 persen

32. Jawa Barat: Rp 1,98 juta atau naik 7,88 persen

33, DI Yogyakarta: Rp 1,98 juta atau naik 7,65 persen

34. Jawa Tengah: Rp 1,95 juta atau naik 8,01 persen

Perhitungan upah minimum tahun 2023

Rumus formula hitung penetapan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum adalah UM (t+1) = UM(t) + (Penyesuaian nilai UM x UM(t)), dengan keterangan sebagai berikut:
- UM (t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan

- UM (T): Upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Lebih lanjut, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus berikut: Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut:

- Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

- Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

- PE: Pertumbuhan ekonomi

- α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu antara 0,10-0,30.

Adapun penetapan nilai α ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. (tribunmanado.co.id - TribunPontianak.co.id)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved