Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMK Manado

SK Gubernur Sulawesi Utara Keluar, UMK Manado 2023 Resmi Rp 3.530.000

SK Gubernur Sulawesi Utara terkait UMP dan UMK telah keluar. Olly Dondokambey menyetujui UMK Manado lebih besar daripada UMP Sulut.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/HO
SK Gubernur Sulawesi Utara 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - SK Gubernur Sulawesi Utara untuk upah minimum kota (UMK) Manado 2023 keluar.

Dalam SK yang ditandatangani Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, itu disebutkan besaran UMK 2023 Manado sebesar Rp 3.530.000.

Besaran UMK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Manado, Paul Sualang, menuturkan UMK Manado lebih tinggi dari provinsi.

Sebutnya, penetapan UMK Manado dilakukan dengan tiga kajian. 

"Kita pertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Permenaker Nomor 18," katanya. 

Baca juga: Profil Prof Said Karim, Saksi Ahli yang Ringankan Ferdy Sambo dan PC, Tingkahnya Bikin Heboh Sidang

Baca juga: Strategi Thomas Doll Siapkan Pemain Persija Jakarta Hadapi Persib Bandung Liga 1, Cek Dua Hal Ini

Ia berharap aturan tersebut ditaati oleh perusahaan.

Diketahui UMP 2023 Sulut dipatok Rp 3.485.000.

sk gub umk manado
SK Gubernur Sulawesi Utara 418 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023.

UMP Sulawesi Utara

Pengumuman UMP Sulawesi Utara disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin 28 November 2022.

Diketahui UMP Sulut 2023 naik.

UMP Sulut 2023 naik 5,24 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved