Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Ditlantas Polda Sulawesi Utara Miliki 3 ETLE Nasional dan 10 ETLE Regional, Ini Lokasinya

Untuk 1 titik kamera ETLE Nasional Type Check Point berfungsi dengan baik berada di Jln Piere Tendean.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Ditlantas Polda Sulawesi Utara Miliki 3 ETLE Nasional dan 10 ETLE Regional, Ini Lokasinya 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Ditlantas Polda Sulawesi Utara atau Polda Sulut kini telah memiliki 3 kamera ETLE nasional dan 10 kamera ETLE Regional.

Untuk 1 titik kamera ETLE Nasional Type Check Point berfungsi dengan baik berada di Jln Piere Tendean Kompleks SPBU Pertamina sedangkan 2 Titik Kamera ETLE Nasional Type E-police sedang dalam proses penyelesaian dan pemasangan setting instalasi.

Untuk 10 Titik Kamera ETLE Regional berada di

1). Jln piere tendean kompleks Hotel Dragon.

2). Jln piere tendean kompleks Centro (kawasan Mall Mantos)

3). Jln piere tendean kompleks hsbc (kawasan Mega mall)

4). Jln piere tendean kompleks tk golden.

5). Jln sam ratulangi kompleks bca.

6). Jln sam ratulangi kompleks apotik setia ii.

7). Jln wr monginsidi kompleks lapangan bantik.

8). Jln tololiu supit kompleks bpjs.

9). Jln daan mogot kompleks bri unit berhikmat.

10). Jln santiago kompleks pasar tuminting.

Jumlah surat terkirim melalui Pos 21.263 Surat.

Adapun dari jumlah tersebut baru sebanyak 2.879 Pelanggar telah membayar, dan sisanya belum membayar.

Denda pembayaran Tilang ETLE sepanjang Tahun 2022 sebanyak Rp. 186.209.000.

ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian.

Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Ibu Kota, terutama di daerah yang belum terjangkau ETLE statis.

Karena terpasang di mobil dan sepeda motor atau seragam petugas, kamera akan lebih fleksibel.

Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli rutin.

Seluruh pelanggar lalu lintas memiliki bukti yang kuat seraya transparan. Tentu, kamera juga akan lebih fleksibel karena terpasang di kendaraan bermotor.

Rekaman tersebut, kemudian akan diperiksa di kantor untuk ditindak lebih jauh.

Proses selanjutnya, bila pengendara terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, sama seperti ETLE biasa dengan sanksi tilang progresif.

ETLE Mobile merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo yang belum lama ini mengeluarkan larangan menggelar tilang secara manual yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual. (Ren)

Apa Itu ETLE?

Dilansir dari korlantas.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE merupakan program penerapan tilang elektronik yang diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri pada tahun 2021 lalu.

Mekanisme ETLE

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Sebagai informasi, Posko ETLE Gorontalo sendiri saat ini berlokasi di Posko Gakkum ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Gorontalo

Alamat: Jalan Tahir Manyo, Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo

Nomor Layanan Informasi: 0813 5533 1984

Jam Pelayanan:

Senin - Jumat (08.00 - 16.00 WITA)

Sabtu (08.00 - 14.00 WITA)

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum. (TribunGorontalo.com)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved