Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Polda Sulawesi Utara berhasil menangani 297 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, Polda Sulut berhasil menangkap 354 tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Penanganan kasus narkoba di Sulawesi Utara ikut diulas oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto.

Dibawah Komando Kombes Pol Budi Samekto, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran selama tahun 2022 mengungkap 297 kasus dengan jumlah tersangka 354 orang. 

Data tersebut jelas mengalami peningkatan.

Pasalnya, pada tahun 2021 Ditresnarkoba menangani 275 kasus dengan jumlah tersangka 339.

"Untuk penanganan kasus narkoba mengalami peningkatan. Tingkat penyelesaian kasus tahun 2021 yaitu 275 dan tahun 2022 yaitu 297," kata Irjen Pol Setyo Budianto.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sulut sepanjang tahun 2022 adalah:

Sabu: 439,35 gram

Ganja: 495,42 gram

Psiko: 1.806 butir

Obat keras: 3.809 butir

Baca juga: 7.106 Kasus Ditangani Ditreskimum Polda Sulawesi Utara Tahun 2022, Paling Banyak Penganiayaan Biasa

Baca juga: Gempa Terkini Siang Ini Senin 2 Januari 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Komix: 1.265 sachet

Trihexphenidyl: 132.415 butir

Cap tikus: 12.164 liter

Minol Gol A: 18.231 butir

Kosmetik: 519 buah

Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto. (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved