Sulawesi Utara
Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Polda Sulawesi Utara berhasil menangani 297 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, Polda Sulut berhasil menangkap 354 tersangka.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Pasal 114 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sulawesi Utara
Operasional KM Barcelona Dibatasi, Warga Talaud Mengeluh, Aktivitas dan Roda Ekonomi Makin Lambat |
![]() |
---|
Steven Kandouw hingga Rio Dondokambey, Ini Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol-Parpol Besar di Sulut |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus IDI Wilayah Sulawesi Utara 2025–2028, Ketua dr John Wantania |
![]() |
---|
DPD PDIP Sulawesi Utara Gelar Rakor di Manado, Ini Kata Olly Dondokambey |
![]() |
---|
Maya Rumantir Cs Temui Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.