Sulawesi Utara
Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Polda Sulawesi Utara berhasil menangani 297 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, Polda Sulut berhasil menangkap 354 tersangka.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Pasal 114 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait: #Sulawesi Utara
| Sulut Tuan Rumah Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan Sulampua, YSK: Kolaborasi Kuncinya |
|
|---|
| Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dalam Sepekan |
|
|---|
| BMKG Sebut Gelombang Kelvin Jadi Salah Satu Penyebab Curah Hujan di Sulut Meningkat |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sulawesi Utara: Braien Waworuntu Dicopot dari Ketua Fraksi, Sidang Kasus Dana Hibah |
|
|---|
| Baznas Serahkan 2 Ambulance Laut, Kapal Layanan Kesehatan Bergerak untuk Warga Sangihe dan Talaud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Dirnarkoba-Polda-Sulut-Kombes-Pol-Budi-Samekto456.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.