Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Daftar Barang Bukti Narkoba yang Disita Polda Sulawesi Utara di Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Polda Sulawesi Utara berhasil menangani 297 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, Polda Sulut berhasil menangkap 354 tersangka.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto. 

“Pasal 114 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 Ayat (1), ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved