Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

PGI Gelar Diskusi Terbatas Memutus Rantai Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua

PGI menggelar diskusi kelompok untuk mengkampanyekan anti kekerasan yang dilakukan negara. FGD tersebut terkait dua kasus pelanggaran HAM di Papua.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Dok. PGI
Diskusi terbatas yang digagas PGI membahas kekerasan dan pelanggaran  HAM di Papua di Graha Oikumene Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terus mengkampanyekan anti kekerasan (negara) terhadap rakyat sipil.

Dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia, Biro Papua PGI melaksanakan diskusi kelompok terfokus di Graha Oikumene, Selasa (13/12/2022).

FGD ini menyoal khusus dua masalah di Papua, yaitu kasus Kisor di Maybrat Papua Barat dan kasus mutilasi yang terjadi di Timika Papua.

Narasumber yang hadir pada diskusi itu, antara lain Rivanlee Anandar, Peneliti KontraS; Namaantus Gwijangge, Anggota Pansus Mutilasi DPR Papua; Michael Hilman, PAHAM Papua salah satu kuasa Hukum kasus mutilasi; Leonardo Ijie, LBH Kaki Abu salah satu kuasa Hukum kasus Kisor Maybrat.

Selain itu, Pater Bernard Barus, mewakili Pastor-pastor Papua yang mendampingi para pengungsi Kisor Maybrat dan Narip Narigi, anak dari salah satu korban mutilasi mewakili keluarga korban.

Dari paparan masing-masing narasumber terkait kasus mutilasi, tergambar jelas bahwa hingga saat ini belum diketahui apa motif utama pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Selain itu, masih banyak informasi yang ditemukan tim investigasi KontraS dan juga Pansus Mutilasi DPR Papua yang belum dimasukkan dalam BAP pihak penyidik.

Sebagaimana dijelaskan dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, keluarga mendesak penyelidikan dan penyidikan ulang serta memproses hukum para pelaku di Pengadilan Koneksitas di Timika.

Permintaan tersebut tidak ditanggapi, dan tanpa sepengetahuan keluarga korban melalui kuasa hukumnya, persidangan kasus mutilasi ini mulai dilakukan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

"Keluarga korban meminta dengan tegas agar proses persidangan harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” ujar Narip Narigi.

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Namaantus Gwijangge.

Menurut Michael Hilman, LPSK sudah menemui salah satu pelaku untuk memberikan perlindungan hukum dan menggali sebanyak mungkin informasi yang bermanfaat dalam rangka perlindungan saksi.

Terkait kasus Kisor di Maybrat Papua Barat, Pater Bernard menginformasikan bahwa para pengungsi belum tertangani atau mendapat perhatian serius pemerintah setempat.

Mereka yang tersisa dalam pengungsian saat ini berjumlah 1.386 jiwa dari 3.121 jiwa yang awalnya mengungsi sejak September tahun lalu.

Baca juga: Gempa M 3.3 di Karangasem Bali, Info Terkini BMKG, Guncangan Terjadi Malam Ini Rabu 14 Desember 2022

Baca juga: Khotbah Natal, Lukas 2:12, Tuhan di dalam Palungan

Pengungsi terbanyak adalah anak-anak dan ibu-ibu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved