Sulawesi Utara
PGI Gelar Diskusi Terbatas Memutus Rantai Kekerasan dan Pelanggaran HAM di Papua
PGI menggelar diskusi kelompok untuk mengkampanyekan anti kekerasan yang dilakukan negara. FGD tersebut terkait dua kasus pelanggaran HAM di Papua.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Dari laporan pemantauan Gereja Katolik setempat, ada empat kondisi yang sangat memprihatinkan dialami para pengungsi.
Kondisi dimaksud, yakni tidak mendapatkan bantuan makanan dan minuman, tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, anak-anak pengungsi tidak dapat menikmati pendidikan sebagaimana layaknya.
Selain itu, pengungsi masih mengalami trauma sehingga takut mengambil risiko kembali ke kampung halamannya yang saat ini masih dijaga aparat keamanan.
Bernard mengatakan, harus segera dilakukan 'humanitarian pause' di wilayah ini untuk memberikan kesempatan kepada berbagai lembaga kemanusiaan atau yang peduli dengan persoalan kemanusiaan di Kisor untuk melakukan tindakan penyelamatan.
"Termasuk medis dalam rangka menolong para pengungsi tersebut,” usul Pater Bernard.
Persoalan lain yang menyeruak adalah kondisi para tahanan yang telah diadili dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap di Pengadilan HAM Makassar adalah mereka yang berusia dan berstatus anak-anak dan sedang menjalani pendidikan SMP, SMA, dan bahkan kuliah.

Enam tahanan yang diadili di Makassar telah diputus hakim untuk menjalani hukuman penjara paling rendah delapan tahun.
Saat ini masih ada tiga tahanan lagi yang sedang menjalani proses hukum di PN Sorong.
Satu di antaranya meninggal di tahanan, bernama Abraham Mate (21).
Saat ini keluarga korban masih menunggu hasil autopsi oleh pihak kepolisian setempat.
Menurut Kuasa Hukum mereka, Leonardo Ijie, enam tahanan di Makassar selama menjalani masa penahanan--baik di Polres Sorong dan di Polda Sulsel-- telah mengalami penyiksaan atau perlakuan yang sangat tidak manusiawi.
Begitu pula dengan dua tahanan yang masih berada di Rutan Sorong.
Penyiksaan tersebut dilakukan oleh pihak aparat kepolisian untuk memaksa para tahanan tersebut mengakui perbuatan mereka dalam kasus Kisor.
Baca juga: Pemuda GMIM Pasang Ribuan Lilin Kenang Christmas Truce 1914, Kisah Perang Berhenti di Malam Natal
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Lupakan Aku - The Orion, Viral di TikTok
“Ada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tanpa nama dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi penduduk asli setempat. DPO tanpa nama ini juga menjadi salah satu penyebab para pengungsi tidak berani pulang ke kampung halamannya, karena tidak adanya jaminan keamanan kepada mereka,” tambah Ijie.
Atas dasar beberapa fakta dan informasi yang diungkapkan para narasumber di atas, PGI mengeluarkan seruan pendapat.