Tambang Ilegal
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara Ungkap Kasus Jual Beli Emas Tambang Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka kasus jual beli emas hasil tambang ilegal. Penangkapan ini merupakan peringatan bagi semua.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
“Seringkali ada kendala terhadap penambang itu. Pada saat anggota datang ke lapangan, mereka sudah meninggalkan lokasi. Artinya karena faktor geografis, kemudian jarak yang cukup jauh ditempuh, sehingga cara bertindaknya saya ubah. Salah satu sasarannya adalah kepada para pembelinya untuk bisa memutus mata rantai transaksi penjualan hasil daripada penambangan tersebut,” ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Pengungkapan kasus ini sebagai peringatan kepada yang lainnya untuk tidak melakukan kegiatan transaksi jual beli dari hasil penambangan yang ilegal,” pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.