Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Pengumuman UMP Sulawesi Utara 2023 Diundur Pekan Depan, Gubernur Olly Dondokambey Pastikan Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) diundur waktu pengumumannya.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Pengumuman UMP 2023 Sulawesi Utara ditunda 

"Besarannya tunggu arahan pusat," ungkap Mantan Anggota DPR RI ini.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut 2 tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.

Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, UMP Sulut termasuk yang tertinggi di Indonesia menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua.

Pasalnya kalau UMP terlalu tinggi juga nanti berdampak ke investasi.

"Investasi pasti memperhatikan UMP juga," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Sebab itu harus seimbang antara kepentingan pengusaha dan buruh.

"Semua dapat win win solusi, tidak dirugikan," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulut, Erny Tumundo mengatakan, Dewan Pengupahan sudah membahas UMP 2023.

Hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur Olly Dondokambey

"Nanti Pak Gubernur yang memutuskan, nanti diumumkan langsung," ujarnya.

Menurut Erny Tumundo UMP 2023 akan diumumkan 21 November 2022.

"Kita tunggu saja," kata dia.

3 Daerah Resmi Naikkan UMP

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved