Sulawesi Utara
Pengumuman UMP Sulawesi Utara 2023 Diundur Pekan Depan, Gubernur Olly Dondokambey Pastikan Naik
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) diundur waktu pengumumannya.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) diundur waktu pengumumannya.
Jadwal awalnya diumumkan 22 November 2022, belakangan pengumumannya disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada awal pekan depan.
Baca juga: Ashanty Beri Dukungan ke Aurel Hermansyah Setelah sang Anak Dibully karena Bentuk Badan
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Rabu 23 November 2022, Leo Hati-hati, Capricorn Sangat Ceria dan Optimis
"Nanti tanggal 28 November," kata Erny Tumundo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut kepada tribunmanado.co.id, Selasa (22/11/2022).
Erny Tumundo mengatakan, pembahasan UMP dengan Dewan Pengupahan sudah tuntas, hasilnya sudah diserahkan ke Gubernur Olly Dondokambey.
Kini tinggal menanti waktu pengumuman.
Ia menjelaskan tidak ada persoalan penundaan, hanya ketentuannya UMP itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor 18 Tahun 2022, Pengumuman UMP itu paling lambat 28 November 2022. Sesuai ketentuan Bab III pasal 13 nomor 2.
Jika UMP diumumkan paling lambat 28 November 2022, pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten paling lambat 7 Desember 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut)Tahun 2023 dipastikan naik.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey di Grand Kawanua Convention Center, Kota Manado, Rabu (16/11/2022).
"Yang pasti kita naik. Itu dulu," kata dia.
Berapa persen kenaikan UMP 2023? Gubernur Olly Dondokambey akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat
"Besarannya tunggu arahan pusat," ungkap Mantan Anggota DPR RI ini.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, Provinsi Sulut 2 tahun belakangan ini tidak menaikan UMP.
Saat ini UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran itu ditetapkan terakhir kali tahun 2020.
Gubernur Olly Dondokambey mengatakan, UMP Sulut termasuk yang tertinggi di Indonesia menempati urutan ketiga setelah DKI Jakarta dan Papua.