Bitung Sulawesi Utara
KPU Sulawesi Utara Sosialsisasib Pemilu 2024 di Bitung, Masyarakat Harus Tahu Regulasi dan Ketentuan
KPU Sulawesi Utara menggelar sosialisasi terkait regulasi Pemilu 2024. Tujuannya agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik khususnya di Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Polda, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), menjelaskan dan menyampaikan tentang regulasi yang ada.
Sosialisasi Kebijakan/Regulasi Pemilu 2024 ditujukan kepada para stakeholder terkait di Kota Bitung, Kamis (3/11/2022),
Sosialisasi menghadirkan pembicara Plt Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, yang membahas tentang Peraturan KPU dan Pemilu 2024.
Kemudian ada Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tendi; Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Serfie Bokko, dan Anggota Bawaslu Sulut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Awalluddin Umbola.
“Sosialisasi ini rangkaian dari upaya sukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Menuju itu ada tahapan-tahapan yang diatur dengan regulasi yang ada,” kata Meidy Tinangon.
Menurut Meidy, KPU harus menyampaikan regulasi itu ke publik.
Baca juga: Makanan Mewah Anak Kost, Begini Cara Membuat Nasi Telur Saus Tiram Praktis, Rasanya Enak dan Gurih
Baca juga: 426 Liter BBM dan 1 Mobil Disita Polda Sulut dari Penyegelan SPBU di Kairagi Manado
Regulasi yang disampaikan mulai dari Peraturan KPU (PKPU), Peraturan Bawaslu, hingga regulasi penyelenggaraan Pemilu yang ada di jajaran kejaksaan dan kepolisian.
Ia menilai, sosialisai seperti ini sangat penting agar publik atau stakeholder bisa memahami yang menjadi aturan dan regulasi dalam tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut agar ketika berpraritisipasi dalam tahapan Pemilu, semua bisa berkontribusi sesuai regulasi yang ada dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Tahapan Pemilu 2024 harus sesuai dengan koridor, untuk itu KPU Sulut berharap akan ada kontribusi baik bagi pelaksanaan Pemilu di Sulut, khususnya di Kota Bitung.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tendi, menyampaikan agar masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 adalah pesta namun ada rambu-rambu atau aturannya, tidak seperti pesta biasanya.
“Semua wajib mengikuti rambu-rambunya,” kata Marthen Tendi.
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, Ini Daftar Pemain Timnas Senegal, Ada Sadio Mane hingga Koulibaly
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Gawat Darurat dan P3K bagi Tour Guide di Labuan Bajo NTT
Ia menilai dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu perlu orang profesional, supaya tidak ada penyampaian yang salah terkait tahapan pemilu hingga berpotensi menimbulkan masalah dan hal yang tidak diinginkan.
Terkait dengan sengketa pemilu, ada tindak pidana pemilu dan ada sengketa yang bisa dibawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara seperti sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu.
Sementara itu, menurut Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sulut, AKBP Serfie Bokko, satu di antara regulasi atau aturan kepemiluan yakni Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.

Ada tindak pidana pemilu Pasal 488-554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, meliputi black campaign, money politics, kampanye di tempat ibadah, dan lainnya.
“Tindak pidana lainnya yang terjadi akibat penyelenggaraan pemilu satu di antaranya pembakaran Kantor KPU dan pengrusakan rumah penyelenggara,” kata Serfie Bokko.(*)