Sidang Bharada E
Bharada E Miliki Peluang Bebas Jika Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kata Pekar Hukum
Peluang Bharada E agar bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ahli hukum pidana angkat bicara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki peluang untuk terbebas dari hukuman dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Asep menjelaskan, pengakuan Eliezer yang menembak Yosua karena menurut perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, mesti dibuktikan dalam persidangan.
Langkah pembuktiannya, kata Asep, harus mendengarkan keterangan ahli yakni psikolog guna menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.
"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (22/10/2022).
"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.
Baca juga: Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya, Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Kepada Bharada E, Diperintah Ferdy Sambo Langsung Siap dan Tembak 3 Kali
Baca juga: Pengacara Siapkan Saksi untuk Bharada E yang Datang dari Manado
Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.
Sebab psikolog dianggap bisa menjelaskan kondisi kejiwaan dan situasi yang dialami Eliezer sebagai seorang bawahan dengan pangkat paling rendah,
yang menerima perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu sudah berpangkat inspektur jenderal untuk menembak rekannya sesama ajudan.
"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.
Asep juga menganggap keputusan Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) lalu sudah tepat.
Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.
"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.
Usai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," ucap Eliezer.
Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).