Sidang Bharada E
Bharada E Miliki Peluang Bebas Jika Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kata Pekar Hukum
Peluang Bharada E agar bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ahli hukum pidana angkat bicara.
Mendengar curhatan kliennya, Ronny Talapessy mengaku kasihan.
Dengan nada bicara penuh semangat, Ronny Talapessy mengaku akan terus membela Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bharada E diketahui tak membantah dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait telah membunuh Brigadir J.
Tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada JPU, tim Bharada E punya alasan.
Diungkap Ronny Talapessy, timnya bakal membuka secara jelas bukti Bharada E hanya memenuhi perintah Ferdy Sambo saja untuk membunuh Brigadir J.
"Kami ingin membuktikan bahwa klien kami ini berdasarkan perintah. Kemudian yang beredar mengenai hajar, tembak, kita akan sampaikan di agenda pembuktian.
Mengacu pada 184 KUHP, kan alat bukti jelas, saksi, ahli, petunjuk. Penyidik bekerja pastinya tidak hanya pada satu saksi saja, apalagi kasus seperti ini, tidak mungkin hanya keterangan Bharada Eliezer kemudian semua jadi tersangka," ungkap Ronny Talapessy dalam tayangan Dua Sisi TV One dilansir TribunnewsBogor.com pada Jumat (21/10/2022).
Pun dengan Ronny Talapessy yang bakal menghadirkan bukti yang mendukung pernyataan kliennya.
"Klien saya menyatakan ini tentu ada alat bukti yang lain. Nanti kita uji di persidangan.
Klien saya ini kooperatif, dia menyatakan apa yang ia ketahui," pungkas Ronny Talapessy.
Penyesalan Bharada E
Lebih lanjut, Ronny Talapessy pun mengurai kondisi Bharada E usai persidangan perdana dan kedua di tanggal 20 Oktober 2022 kemarin.
Usai sidang, Bharada E sempat meneteskan air mata.
Tangisan itu terjadi setelah Bharada E membacakan surat permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Diakui Ronny Talapessy, surat tersebut ditulis tangan oleh Bharada E.