Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya, Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan

Saksi yang bakal meringankan hingga ahli akan dihadirkan pihak Bharada E dalam persidangan berikutnya.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Bharada E Bakal Bawa Saksi yang Meringankan Hukumannya. Dua Sosok Ahli Siap Didatangkan. Pengacara Richard Elizer, Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yakni Ronny Talapessy membeberkan saksi apa yang bisa meringankan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saksi hingga ahli akan dihadirkan pihak Bharada E dalam persidangan berikutnya.

Diketahui, Bharada E menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), kemarin.

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E, menyampaikan pihaknya akan mendatangkan sejumlah ahli bidang psikolog, pidana hingga saksi karakter ke persidangan sang klien.

“Kami akan datangkan ahli, psikolog, kemudian ahli pidana, kemudian saksi meringankan saksi karakter,” kata Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya para saksi meringankan tersebut dapat menjelaskan bagaimana gambaran kondisi kliennya dalam peristiwa yang tak bisa ia hindari itu.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Para saksi tersebut yang nantinya dipercaya kuasa hukum untuk membela Bharada E atas dakwaan.

“Itu nanti menjelaskan mengenai klien saya seperti apa, itu ada korelasinya.

Itu akan jadi bahan pembelaan kami di persidangan,” ucap dia.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Bharada E Tantang Ferdy Sambo 

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menantang Ferdy Sambo di persidangan berikutnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak Bharada E meminta Ferdy Sambo agar memberikan keterangan di persidangan, terkait kesaksian mereka yang berbeda, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved