Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Bharada E Miliki Peluang Bebas Jika Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Kata Pekar Hukum

Peluang Bharada E agar bebas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ahli hukum pidana angkat bicara.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Bharada E Miliki Peluang Bebas Jika Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo. Pakar Hukum Berikan Tanggapan. 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujar Eliezer.

Sidang Eliezer akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Bharada E Mimpi Bertemu Brigadir J, Menyesal Tak Selamatkan Bang Yos

Bharada E mimpi bertemu Brigadir J

Bharada E yang merupakan satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ternyata sempat bermimpi sebelum menjalani sidang.

Dalam mimpinya itu, Bharada E bertemu Brigadir J.

Mimpi bertemu Brigadir J ini semakin membuat Bharada E dibayangi rasa bersalah.

Apalagi Bharada E disebut sempat berniat menyelamtkan Yosua.

Namun, niat itu tak pernah kesampaian karena ia tak punya kesempatan.

Hal ini diungkapkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Menurut Ronny Talapessy, Bharada E sempat berusaha menyelamatkan Brigadir J usai mendapat perintah ekseskusi.

Namun sayang, usaha Bharada E menyelamatkan Brigadir J tak pernah kesampaian.

Hal inilah yang membuat Bharada E kini dibayangi rasa bersalah dan penyesalan.

Bahkan jelang persidangan pada 17 Oktober 2022 lalu, Bharada E sampai memimpikan almarhum Brigadir J.

Curahan hati ini diungkap secara langsung oleh Bharada E ke Ronny Talapessy.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved