Brigadir J Tewas
Pengacara Siapkan Saksi untuk Bharada E yang Datang dari Manado
Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E akan mendatangkan saksi dari Manado.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang perdananya pada Selasa, (18/10/2022).
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pun akan kembali digelar dengan terdakwa Bharada E.
Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang Bharada E mendatang.
Baca juga: Potret Ekspresi Wajah Bharada E Saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Minta Maaf Usai Sidang

Salah satu saksi disebut Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E akan di datangkan langsung dari Manado, kota asal Bharada E.
Saksi tersebut nantinya akan meringankan kliennya.
"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," ujar dia.
Ronny menyinggung ada relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ekspresi Keluarga di Manado Saat Bharada E Ucapkan Pesan Menyentuh Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.