Sidang Ferdy Sambo
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J saat menjalani sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022).
Namun, pihak kuasa hukum bersikeras agar majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan.
Menurutnya, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan berkas eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau nggak mau kami tinggal," kata Wahyu.
"Mohon maaf, dewan kami meminta ini adil, kami belum menyiapkan semuanya, kami minta diberi waktu yang cukup satu minggu saja," jawab Erman.
Wahyu kembali mengingatkan surat dakwaan telah dikirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan sebelum persidangan.
Waktu itu seharusnya bisa digunakan tim kuasa hukum menyelesaikan berkas eksepsi.
"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi.
Saudara penasihat hukum saksi dalam perkara ini sangat banyak kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Wahyu.
"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," balas Erman.
Selanjutnya, Wahyu tetap bersikeras agar tim kuasa hukum menyelesaikan eksepsi paling lambat Kamis pekan ini.
Menurutnya, waktu yang dimiliki Majelis Hakim cukup singkat.
"Karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara.
Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela,
apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini.
Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," tandasnya.
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bripka-rr-minta-maaf-ke-keluarga-brigadir-j-saat-sidang-pengacara-adu-argumen-dengan-majelis-hakim.jpg)