Pasukan Perdamaian
TB Hasanuddin: Pengiriman 20 Ribu Prajurit TNI ke Gaza Harus Sah Secara Hukum Internasional
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza.
Ringkasan Berita:
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.
- Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.
- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, langkah tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.
Ia menjelaskan penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.
"Jadi, pemikiran beliau kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi," kata Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons.
Ia menilai, langkah tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Yang menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia," terang dia, Minggu (16/11/2025).
Kata dia, secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an.
"Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia," ujar TB Hasanuddin.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.
Terkait pernyataan Menteri Pertahanan bahwa terdapat opsi lain yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan, perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri.
"Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya," tegasnya.
Selain aspek legalitas internasional, TB Hasanuddin juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/prajurit-tni-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.