Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasukan Perdamaian

TB Hasanuddin: Pengiriman 20 Ribu Prajurit TNI ke Gaza Harus Sah Secara Hukum Internasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza.

|
Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
PASUKAN PERDAMAIAN PBB - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina. Ia menjelaskan penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

Ringkasan Berita:
 
  • Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.
 
  • Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, langkah tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah menegaskan bahwa Indonesia menyiapkan 20 ribu prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina.

Ia menjelaskan penyiapan prajurit itu sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto

Prajurit yang disiapkan adalah prajurit dengan spesifikasi kesehatan dan konstruksi.

KUNKER: Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja di Sulawesi Utara. Menhan sebelumnya tiba di Bandara Sam Ratulangi, Selasa (18/3/2025), sekira pukul 17.00 WITA dengan pesawat Jet TNI Angkatan Udara. 
KUNKER: Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungan kerja di Sulawesi Utara. Menhan sebelumnya tiba di Bandara Sam Ratulangi, Selasa (18/3/2025), sekira pukul 17.00 WITA dengan pesawat Jet TNI Angkatan Udara.  (Tribun Manado/Rhendi Umar)

"Jadi, pemikiran beliau kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi," kata Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin memberikan respons.

Ia menilai, langkah tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Yang menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia," terang dia, Minggu (16/11/2025).

Kata dia, secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an.

"Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia," ujar TB Hasanuddin.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.

Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.

Terkait pernyataan Menteri Pertahanan bahwa terdapat opsi lain yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan, perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri.

 "Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya," tegasnya.

Selain aspek legalitas internasional, TB Hasanuddin juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved