Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim

Bripka RR menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J saat menjalani sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022).

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal akhirnya meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan perdana dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bripka RR menyampaikan permintaan maafnya tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022), kemarin.

Permintaan maaf Bripka RR diucapkannya seusai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Kesempatan Bripka RR didapatkannya ketika Kuasa hukumnya, Erman Umar meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk kliennya mengucapkan sesuatu.

Lalu ketua majelis hakim bertanya kepada Bripka RR.

"Silahkan, apa yang ingin saudara (Bripka RR) sampaikan?" tanya ketua majelis hakim.

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Tribunnews.com)

Setelah itu, Bripka RR pun mengucapkan duka cita atas meninggalnya Brigadir J dan mendoakan keluarga Brigadir J agar diberi ketabahan.

"Mohon izin Yang Mulia, dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan duka cita yang mendalam atas duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya, Yosua."

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan, Yang Mulia," kata Bripka RR.

Pengacara Ricky Rizal Adu Argumen dengan Majelis Hakim

Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR) meminta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi

dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan," kata Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar saat sidang di PN Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun, permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

Dia meminta pihak kuasa hukum menyelesaikan itu paling lambat Kamis (20/10/2022).

Namun, pihak kuasa hukum bersikeras agar majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan.

Menurutnya, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan berkas eksepsi.

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Tribunnews.com)

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau nggak mau kami tinggal," kata Wahyu.

"Mohon maaf, dewan kami meminta ini adil, kami belum menyiapkan semuanya, kami minta diberi waktu yang cukup satu minggu saja," jawab Erman.

Wahyu kembali mengingatkan surat dakwaan telah dikirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan sebelum persidangan.

Waktu itu seharusnya bisa digunakan tim kuasa hukum menyelesaikan berkas eksepsi.

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi.

Saudara penasihat hukum saksi dalam perkara ini sangat banyak kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Wahyu.

"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," balas Erman.

Selanjutnya, Wahyu tetap bersikeras agar tim kuasa hukum menyelesaikan eksepsi paling lambat Kamis pekan ini.

Menurutnya, waktu yang dimiliki Majelis Hakim cukup singkat.

"Karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara.

Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela,

apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini.

Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," tandasnya.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved