Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan

Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut. Baru terungkap penyebabnya.

Editor: Indry Panigoro
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nasib Ferdy Sambo . Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan 

"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.

(Tribun-medan.com//Tribunnews.com//Ashri Fadilla/ Abdi Ryanda Shakti)

Berita Terkini Nasib Ferdy Sambo tanpa Gelar Purnawirawan, Kompolnas Ungkap Penyebabnya


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved