Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut. Baru terungkap penyebabnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru nasib Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas Kasus pembunuhan Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap adan akan disidang dalam waktu dekat ini.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut pun telah secara resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut.
"Tidak boleh, karena FS kan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), atau dengan kata lain dipecat akibat tindak pidana yg dilakukan dan tindakannya tsb merupakan pelanggaran etik berat serta mencemarkan nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).
Poengky menuturkan ketentuan itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang berhak menyandang purnawirawan itu yang diberhentikan dengan hormat," ucapnya.
Masih dalam pasal tersebut, ada empat kategori yang disebut pemberhentian dengan hormat bagi anggota Polri, di antaranya:
1. Mencapai batas usia pensiun;
2. Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3. Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4. Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya
Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Disidang
Tersangka Ferdy Sambo kini bukan anggota Polri lagi.
Mantan Kadiv Propam tersebut telah dipecat melalui putusan sidang kode etik Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa Ferdy Sambo yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah bukan anggota Polri.
Status Ferdy Sambo ini juga dikuatkan setelah banding pemberhentian dengan tidak hormat ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Bagaimana dengan nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan?
Kapolri pun memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar pekan depan.
Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana sidang kode etik sebelum-sebelumya.
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.
(Tribun-medan.com//Tribunnews.com//Ashri Fadilla/ Abdi Ryanda Shakti)
Berita Terkini Nasib Ferdy Sambo tanpa Gelar Purnawirawan, Kompolnas Ungkap Penyebabnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com