Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut. Baru terungkap penyebabnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.
Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.
"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya
Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Disidang
Tersangka Ferdy Sambo kini bukan anggota Polri lagi.
Mantan Kadiv Propam tersebut telah dipecat melalui putusan sidang kode etik Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa Ferdy Sambo yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah bukan anggota Polri.
Status Ferdy Sambo ini juga dikuatkan setelah banding pemberhentian dengan tidak hormat ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Bagaimana dengan nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan?
Kapolri pun memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar pekan depan.
Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana sidang kode etik sebelum-sebelumya.
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.