Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan

Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut. Baru terungkap penyebabnya.

Editor: Indry Panigoro
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Nasib Ferdy Sambo . Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.

Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya

Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Disidang 

Tersangka Ferdy Sambo kini bukan anggota Polri lagi.

Mantan Kadiv Propam tersebut telah dipecat melalui putusan sidang kode etik Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa Ferdy Sambo yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J  sudah bukan anggota Polri.

Status Ferdy Sambo ini juga dikuatkan setelah banding pemberhentian dengan tidak hormat ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Brigjen Hendra Kurniawan Terancam Pidana Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Terancam Pidana Obstruction of Justice (Ho/ Tribun-Medan.com)

Bagaimana dengan nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan?

Kapolri pun memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar pekan depan.

Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana sidang kode etik sebelum-sebelumya.

"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved