Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Baru Nasib Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Boleh Pakai Purnawirawan
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut. Baru terungkap penyebabnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru nasib Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo adalah otak pelaku pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas Kasus pembunuhan Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap adan akan disidang dalam waktu dekat ini.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut pun telah secara resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut.
"Tidak boleh, karena FS kan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), atau dengan kata lain dipecat akibat tindak pidana yg dilakukan dan tindakannya tsb merupakan pelanggaran etik berat serta mencemarkan nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).
Poengky menuturkan ketentuan itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Yang berhak menyandang purnawirawan itu yang diberhentikan dengan hormat," ucapnya.
Masih dalam pasal tersebut, ada empat kategori yang disebut pemberhentian dengan hormat bagi anggota Polri, di antaranya:
1. Mencapai batas usia pensiun;
2. Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3. Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4. Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas.