Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

AHY: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum ke Lukas Enembe Jika Diperlukan

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat tak berjalan mulus.

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA via Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat tak berjalan mulus.

Pasalnya, hingga kini Lukas Enembe tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Brigadir J Ternyata Punya Kakak dan Adik Perempuan, Miliki Pekerjaan Mentereng

Menariknya lagi ada yang menggiring penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe berbau politik.

Terakhir petinggi Partai Demokrat menyebutkan, Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Main Kasino di Luar Negeri untuk Lepas Penat dan Salurkan Hobi.
Gubernur Papua Lukas Enembe Ternyata Main Kasino di Luar Negeri untuk Lepas Penat dan Salurkan Hobi. (TribunPapua.com)

Keterangan itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Kata AHY, ia mengaku mendapat informasi bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 pada 12 Agustus 2022.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” papar AHY 

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

“Jangan ada politisasi dalam prosesnya,” ujarnya.

Baca juga: Reaksi Masinton Pasaribu Atas Tudingan SBY Pemilu 2024 Akan Dipenuhi Kecurangan: Tidak Relevan

Baca juga: Mobil Listrik Bisa Jadi Tunggangan Baru Para Pejabat, DPRD Sulawesi Utara: Belum Ada Pembicaraan

AHY pun menegaskan bahwa Demokrat siap memberikan bantuan hukum kepada Enembe jika diperlukan.

Hal itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku di internal Partai Demokrat untuk membantu kadernya yang terjerat tindak pidana tertentu.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya,” pungkasnya.

Mengenai adanya indikasi perubahan penggunaan pasal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Enembe, Stefanus Roy Rening.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved