Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Lukas Enembe

AHY: Demokrat Siapkan Bantuan Hukum ke Lukas Enembe Jika Diperlukan

Penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat tak berjalan mulus.

Editor: Aswin_Lumintang
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA via Kompas.com
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 

Roy menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Diketahui Enembe belum memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Alasannya Enembe belum bisa datang ke Jakarta karena sedang sakit.

Sementara itu, hingga kini KPK belum mengungkap pasal apa yang digunakan untuk menjerat Enembe, meski menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Di sisi lain Enembe diduga malah mengerahkan sejumlah massa untuk berjaga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI untuk membantu KPK melakukan penegakan hukum pada Enembe.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengatakan adanya 12 transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening Enembe dan anaknya.

Salah satunya dugaan aliran dana dari Enembe senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dikenakan Pasal Baru, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/29/gubernur-papua-lukas-enembe-disebut-dikenakan-pasal-baru?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved