Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mendagri Keluarkan Edaran 10 Poin Strategi Kendalikan Inflasi, Daerah Bisa Pakai Dana Tak Terduga

Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran demi mengendalikan inflasi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
tangkap layar instagram titokarnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang undangan; dan/atau

d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

6. Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.

7. Bab II Butir D.4.k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak
dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan:

a. Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah;

b. Dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD; dan

c. RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.

8. Butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 menegaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi
permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk:

a. mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

b. pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

9. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta Gubernur/Bupati/Wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

10.Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan
perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ryo)

Baca juga: Najib Razak Terlibat Kasus Korupsi, Jaksa Malaysia Desak Pengadilan Beri Hukuman 12 Tahun Penjara

Baca juga: Pria Ini Mendadak Todongkan Senjata ke Pegawai Bank, Malah Dianggap Pahlawan, Ini Faktanya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved