Mendagri Keluarkan Edaran 10 Poin Strategi Kendalikan Inflasi, Daerah Bisa Pakai Dana Tak Terduga
Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran demi mengendalikan inflasi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran demi mengendalikan inflasi.
Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ yang ditujukan ke pemerintah daerah se Indonesia ini memungkinkan kepala daerah menggunakan dana tak terduga untuk kepentingan pengendalian inflasi.
Surat edaran dikeluarkan 19 Agustus 2022 itu diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun membenarkan soal keluarnya surat edaran tersebut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id.
Adapun berikut isi surat edaran tersebut terdiri dari 10 Poin.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli
masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menegaskan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2. Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
3. Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan antara lain mengambil
tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
4. Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
5. Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa Keperluan mendesak meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;