Internasional
Najib Razak Terlibat Kasus Korupsi, Jaksa Malaysia Desak Pengadilan Beri Hukuman 12 Tahun Penjara
Jaksa Malaysia mendesak pengadilan tertinggi Malaysia agar memberi hukuman 12 tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (69), terbukti secara sadar menerima dana dari kegiatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Malaysia pada Jumat (19/8/2022).
Bahkan Jaksa Malaysia meminta pengadilan tertinggi Malaysia untuk menghukum Najib Razak selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya pada Juli 2020, Najib divonis oleh pengadilan yang lebih rendah karena melakukan pelanggaran pidana.
Selain itu Najib juga menyalahgunakan kekuasaan, melakukan pencucian uang karena menerima uang sekitar US$ 10 juta secara ilegal.
Najib menerima uang tersebut dari mantan unit dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Spoiler dan Link Nonton Anime One Piece Episode 1030, Tayang Besok
Baca juga: Pria Ini Mendadak Todongkan Senjata ke Pegawai Bank, Malah Dianggap Pahlawan, Ini Faktanya
Jaksa mengatakan sekitar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB, yang didirikan Najib yang melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
Pengadilan banding tahun lalu menguatkan vonis bersalah terhadap Najib tetapi mantan perdana menteri itu mengajukan banding lagi ke Pengadilan Federal, yang memulai proses minggu ini.
Najib, yang menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan tersebut, mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

Pengacaranya berpendapat di pengadilan yang lebih rendah bahwa Najib disesatkan oleh pejabat 1MDB.
Namun Kepala Jasa V. Sithambaram mengatakan di pengadilan bahwa Najib tahu atau punya alasan untuk percaya atau memiliki kecurigaan yang masuk akal bahwa uang yang dia terima di rekening banknya adalah hasil dari kegiatan yang melanggar hukum.
Najib telah mengganti tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum bandingnya dimulai pada hari Senin.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nasib Anak Bayi Ferdy Sambo dan Putri, Pengacara Keluarga Brigadir J Siap Adopsi
Baca juga: Identitas WNA China yang Dipindahkan Rudenim Manado Sulawesi Utara ke Dirjen Imigrasi
Setelah jaksa menyelesaikan argumennya, Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat kembali meminta pengacara Najib Hisyam Teh Poh Teik untuk memulai pengajuannya pada hari Selasa.
Namun Hisyam menolak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jaksa Malaysia Minta Pengadilan Tegakkan Hukuman Penjara 12 Tahun bagi Najib Razak".