Mendagri Keluarkan Edaran 10 Poin Strategi Kendalikan Inflasi, Daerah Bisa Pakai Dana Tak Terduga
Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran demi mengendalikan inflasi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan surat edaran demi mengendalikan inflasi.
Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ yang ditujukan ke pemerintah daerah se Indonesia ini memungkinkan kepala daerah menggunakan dana tak terduga untuk kepentingan pengendalian inflasi.
Surat edaran dikeluarkan 19 Agustus 2022 itu diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun membenarkan soal keluarnya surat edaran tersebut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id.
Adapun berikut isi surat edaran tersebut terdiri dari 10 Poin.
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli
masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menegaskan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
2. Pasal 65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas kepala daerah berwenang antara lain mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
3. Pasal 4 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai kewenangan antara lain mengambil
tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
4. Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Selanjutnya, dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi, menggunakan:
a. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan kas yang tersedia.
5. Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa Keperluan mendesak meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
6. Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
7. Bab II Butir D.4.k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak
dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi, dengan tahapan:
a. Dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah;
b. Dalam hal anggaran belum tercukupi, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD; dan
c. RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan perubahan APBD.
8. Butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 menegaskan bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi
permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk:
a. mendukung tugas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
b. pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 bahan pokok, melalui belanja tidak terduga yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
9. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, diminta Gubernur/Bupati/Wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.
10.Dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran belanja tidak terduga melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah dengan melakukan perubahan Perkada tentang
Penjabaran APBD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau dituangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD atau telah melakukan
perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. (ryo)
Baca juga: Najib Razak Terlibat Kasus Korupsi, Jaksa Malaysia Desak Pengadilan Beri Hukuman 12 Tahun Penjara
Baca juga: Pria Ini Mendadak Todongkan Senjata ke Pegawai Bank, Malah Dianggap Pahlawan, Ini Faktanya