Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Kapolri yang Relakan Tangan Kanannya Jadi Tersangka

Selaku pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berterimakasih karena Kapolri merelakan tangan kanannya jadi tersangka.

Editor: Isvara Savitri
Youtube Kompas.com
Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) di Mabes Polri.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi kinerja Kapolri.

Kamaruddin menyebut, Kapolri berani karena merelakan tangan kanannya.

"Tanggapan saya ya kita mengapresiasi Kapolri dan jajarannya yang telah berani menetapkan tersangka tangan kanannya Kapolri kan gitu," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).

Meski begitu, Kamaruddin meminta kepada penyidik untuk bisa mengungkap motif dari kasus pembunuhan tersebut.

Meski belum diumumkan, Kamaruddin mengklaim motif dalam kasus yang menimpa kliennya karena dendam.

Namun, dendam dalam bentuk apa sehingga kliennya harus tewas ditembak, Kamaruddin belum menjelaskan lebih detil.

"Sudah tahu (motifnya), karena dendam. Nanti saja, kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu," ucapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Pangkalan Udara Rusia di Krimea Meledak, Ukraina Bantah Bertanggung Jawab

Baca juga: China Lanjutkan Latihan Militer Meski Sudah Satu Minggu, Tak Akan Toleransi Separatisme di Taiwan

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran
CERITA PILU Samuel Hutabarat, Ayah Almarhum Brigadir J Ungkap Hampir Menyerah Mencari Kebenaran (Grafis Tribun Manado/ Tribun Jambi/ YON RINALDI)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved