Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pengacara Keluarga Brigadir J Apresiasi Kapolri yang Relakan Tangan Kanannya Jadi Tersangka

Selaku pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berterimakasih karena Kapolri merelakan tangan kanannya jadi tersangka.

Editor: Isvara Savitri
Youtube Kompas.com
Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Kapolri. 

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Bentuk Penghormatan di Hari Veteran, Konsumen Alfamart Berikan Ratusan Paket Sembako

Baca juga: Proyek Pengadaan Tas Senilai Rp 2,5 Miliar Oleh Dinas PMD Masuk Penyelidikan Polres Minahasa Sulut

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Pengacara Brigadir J soal Ferdy Sambo Tersangka: Apresiasi Kapolri Relakan Tangan Kanannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved