Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Tak Memiliki Motif Membunuh Brigadir J: Ada Perintah
Baru beberapa jam ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E, Deolipa menyebut bahwa kliennya bukan pembunuh Brigadir J. Bharada E tak memiliki motif.
Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).
Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.
Baca juga: Doa Islam Bacaan Tahlil NU Lengkap dengan Tulisan Arab Sampai Terjemahannya
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, 4 Orang Tewas, Mobil Xpander Terpental dan Terbakar Usai Ditabrak Kereta
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.
Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.
Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.
Baca juga: Sosok Muhammad Burhanuddin, Pernah Laporkan Ahok Soal Penistaan Agama, Kini Jadi Pengacara Bharada E
Baca juga: Doa Islam Agar Terhindar dari Azab dan Fitnah Dajjal, Ada Juga Doa Supaya Selamat Dunia Akhirat
"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah.