Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Tak Memiliki Motif Membunuh Brigadir J: Ada Perintah
Baru beberapa jam ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E, Deolipa menyebut bahwa kliennya bukan pembunuh Brigadir J. Bharada E tak memiliki motif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini telah berganti dari Andreas Nahot Silitonga menjadi Deolipa Yumara.
Baru beberapa jam ditunjuk oleh Bareskrim Polri, Deolipa mengeluarkan pernyataan baru terkait kliennya.
Deolipa menyebut bahwa Bharada E tidak secara sengaja memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak adanya keinginan membunuh dari Bharada E membuat Deolipa menyimpulkan bahwa ada perintah untuk membunuh Brigadir J.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."
"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Justice Collaborator yang Ditawarkan LPSK ke Bharada E, Bantu Ungkap Kasus
Baca juga: Cewek Manado Lucy Wagey, Prihatin dengan Maraknya Pelecehan Terhadap Wanita
Lebih lanjut, Deolipa menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.
"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.
Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
