Brigadir J Tewas
Kuasa Hukum Bharada E Sebut Kliennya Tak Memiliki Motif Membunuh Brigadir J: Ada Perintah
Baru beberapa jam ditunjuk menjadi kuasa hukum Bharada E, Deolipa menyebut bahwa kliennya bukan pembunuh Brigadir J. Bharada E tak memiliki motif.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini telah berganti dari Andreas Nahot Silitonga menjadi Deolipa Yumara.
Baru beberapa jam ditunjuk oleh Bareskrim Polri, Deolipa mengeluarkan pernyataan baru terkait kliennya.
Deolipa menyebut bahwa Bharada E tidak secara sengaja memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak adanya keinginan membunuh dari Bharada E membuat Deolipa menyimpulkan bahwa ada perintah untuk membunuh Brigadir J.
"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."
"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).
Deolipa pun mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.
Namun, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.
"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."
"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Justice Collaborator yang Ditawarkan LPSK ke Bharada E, Bantu Ungkap Kasus
Baca juga: Cewek Manado Lucy Wagey, Prihatin dengan Maraknya Pelecehan Terhadap Wanita
Lebih lanjut, Deolipa menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.
"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.
Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).
Kemudian, Burhanuddin berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.
Baca juga: Doa Islam Bacaan Tahlil NU Lengkap dengan Tulisan Arab Sampai Terjemahannya
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, 4 Orang Tewas, Mobil Xpander Terpental dan Terbakar Usai Ditabrak Kereta
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.
Namun, katanya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Hal ini, ujar Edwin, telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kemudian, saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.
Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.
Baca juga: Sosok Muhammad Burhanuddin, Pernah Laporkan Ahok Soal Penistaan Agama, Kini Jadi Pengacara Bharada E
Baca juga: Doa Islam Agar Terhindar dari Azab dan Fitnah Dajjal, Ada Juga Doa Supaya Selamat Dunia Akhirat
"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Secara Kejiwaan Tidak Ada Motif Membunuh Brigadir J, Ada Perintah.