Aturan Terbaru Naik Pesawat Untuk Anak, Mulai Berlaku 17 Juli 2022, Ada Surat Edaran Satgas Covid-19
Inilah aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah akan memberlakukan aturan terbaru perjalanan menggunakan pesawat.
Ada sedikit perubahan dari aturan lama, namun masih terkat penanganan Covid-19.
Aturan tersebut juga mengatur soal penumpang anak-anak.
Baca juga: Aturan Pemerintah, Syarat Naik Pesawat Domestik Berlaku 17 Juli, Penumpang Wajib PCR atau Antigen
Simak video terkait :
Berikut aturan terbaru perjalanan naik pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Pemerintah kembali memperketat syarat untuk perjalanan dalam negeri termasuk naik pesawat.
Mulai dari orang dewasa, remaja hingga anak-anak.
Adapun aturan terbaru yang mengatur perihal naik pesawat tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit 8 Juli lalu.
Baca juga: Baru Terungkap Bos ACT Diduga Pakai Dana Sosial Korban Kecelakaan Pesawat untuk Gajian
Di aturan terbaru itu dijelaskan soal aturan bagi semua penumpang baik yang sudah maupun yang belum divaksin booster, termasuk syarat bagi anak-anak.
Terkait hal itu dalam aturan tersebut disebutkan ada penumpang yang kembali diwajibkan PCR atau rapid test antigen.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri.
Selain untuk meningkatkan perlindungan, aturan terbaru perjalanan itu pun untuk memacu program booster vaksinasi.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kali Ini Soal Vaksinasi Covid 19, Ada Sudah Edaran Kemenhub
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Inilah aturan terbaru naik pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):