Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus ACT

Baru Terungkap Bos ACT Diduga Pakai Dana Sosial Korban Kecelakaan Pesawat untuk Gajian

Baru Terungkap Bos ACT diduga pakai dana sosial korban kecelakaan pesawat untuk gajian

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Baru Terungkap Bos ACT diduga pakai dana sosial korban kecelakaan pesawat untuk gajian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap dua Bos ACT diduga pakai dana sosial korban kecelakaan Lion Air JT-610 untuk gajian.

Sebelumnya diketahui kasus ACT masih terus belanjut.

Diketahui kasus ACT ini melakukan penyelewangan terkait uang donasi

Baca juga: Penjabat Bupati Limi Mokodompit Sholat Ied di Masjid Nurul Yakin Desa Ibolian Bolmong Sulawesi Utara

Baca juga: Sisi Gelap Arab Saudi Tempat Suci yang Jarang Terungkap, Banyak Aturan Berubah, Bikin TKW Terkejut

Baca juga: Sumatera Utara Diguncang Gempa Minggu 10 Juli 2022, Baru Saja Guncangan di Darat, Ini Info BMKG

Foto : Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar. (Kolase Tribun Manado/Istimewa/Kompas TV)

Kontroversi ACT berlanjut. Lembaga filantropi ini diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dua petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga dengan sengaja melobi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Ini agar ACT ditunjuk sebagai pengelola dana sosial dari pihak Boeing sebesar Rp 138 miliar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pihak Boeing memberikan total uang Rp 138 miliar untuk disalurkan kepada para ahli waris korban.

Namun Brigjen Ahmad Ramadhan menduga, dana tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari yayasan ACT meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak yayasan ACT," kata Ramadhan, Sabtu 9 Juli 2022.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan ACT membawa nama yayasannya yang telah bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut dari pihak Boeing.

Setelahnya, Boeing pun sepakat menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.

Boeing memberikan dua kompensasi atas kecelakaan tersebut. Yakni santunan tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non tunai berupa CSR (Corporate Social Responsibility).

"Dimana dana sosial atau CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban," jelasnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved