Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Kali Ini Soal Vaksinasi Covid 19, Ada Sudah Edaran Kemenhub
Sebelumnya, penumpang mendapat kelonggaran soal vaksin booster, namun kini pemerintah akan menerapkan aturan baru untuk naik pesawat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan naik pesawat kembali diperbarui oleh pemerintah.
Poin yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah soal vaksinasi.
Rupanya pemerintah akan memaksimalkan vaksinasi covid 19 terhadap masyarakat.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Sudah Ada Surat Edaran Baru Dari Kemenhub, Berlaku Hari Ini
Simak video terkait :
Berikut ini aturan terbaru naik pesawat Rabu 6 Juli 2022.
Sebelumnya, penumpang mendapat kelonggaran soal vaksin booster, namun kini pemerintah akan menerapkan aturan baru untuk naik pesawat.
Cakupan vaksin dosis ketiga atau booster membuat pemerintah bakal memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Berdasarkan data dashboard vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022, cakupan vaksin booster baru 24,5 % atau 51,1 juta dosis.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa vaksin booster akan menjadi syarat untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan perjalanan.
"Jadi, Presiden (Joko Widodo) meminta untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (4/7).
Saat ini, syarat naik pesawat masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
Baca juga: Aturan Naik Pesawat Berubah Lagi, Ini yang Terbaru dan Sudah Berlaku
"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, 18 Mei lalu.
Mengacu SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
-Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pesawat-batik-air-di-apron-bandara-internasional-sam-ratulangi-manado.jpg)