Polda Sulut
Daftar Kasus Menonjol di Sulawesi Utara yang Diungkap dan Diproses Polda Sulut
Inilah daftar kasus menonjol di Sulawesi Utara yang telah diungkap dan diproses oleh Polda Sulut. Dari kasus tambang ilegal, hingga kasus narkoba.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
Sementara itu untuk kasus tangkap tangan Solar di Manembo-nembo bitung sejauh telah memeriksa lebih dari 5 saksi.
6. Penyelundupan Senpi Ilegal dari Filipina

Polda Sulawesi Utara akan melaksanakan press conference penangkapan senpi ilegal, Jumat 20 Mei 2022. (Tribun Manado/Rhendi Umar)
Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api ilegal.
Dalam kasus ini Polda Sulut meringkus dua orang tersangka yaitu Ofendi alias OM (18) dan Fendly alias FM (18).
Penangkapan kedua tersangka ini terjadi di dua tempat, yaitu di kecamatan Kalawat Kabupaten Minut dan Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kapolda Sulut dalam penjelasannya menyebut penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat soal penyelundupan senjata api dan amunisi tanpa izin.
"Polres Minut mengamankan seorang laki-laki inisial OM di wilayah Kalawat. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu barang bukti satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.
Lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan pada Senin 16 Mei 2022 berkordinasi dengan Kepulauan Sangihe sekitar pukul 11.30 WITA, Polres Minut melakukan penangkapan kepada lelaki inisial FM di kecamatan tahuna, Kepulauan Sangihe.
"Personel Polres Minut menuju wilayah Tamako, dan sekitar pukul 12.30 WITA, disaksikan kepala Lindongan setempat, dilakukan penggeledahan dirumah lelaki FM dan ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9MM," jelasnya.
Kapolda menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA personel Polres Minut menuju area perkebunan di wilayah kecamatan Tamako yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senjata api
"Setelah dilakukan penggalian tanah ditemukan barang bukti 5 pucuk senjata api semo otomatis jenis UZI," jelasnya.
7. Bongkar Arisan Bodong Online
Tiga orang wanita asal Kotamobagu, Sulawesi Utara, berinisial KM, IM, dan AD, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus penipuan arisan online bodong, Rabu (25/5/2022).
Data yang dirilis Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu, total kerugian yang dialami para korban sekitar Rp. 200.000.000.
Dari jumlah kerugian itu tidak disebutkan berapa jumlah peserta yang ikut arisan bodong tersebut.