Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KSP Indosurya

Baru Bebas, Bos KSP Indosurya Henry Surya Akan Ditangkap dan Ditahan Kembali

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun memerintahkan penyidik Polri

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Agus Andrianto/Henry Surya 

TRIBUNMMANADO.CO.ID - Tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya Cs telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim pada Jumat (24/6/2022) malam.

Polisi membeberkan alasan Henry Surya Cs tak lagi menjadi penghuni Rutan Bareskrim, karena masa penahanan selama 120 hari sudah habis.

Bebasnya Henry Surya menimbulkan kekecewaan bagi para korbannya.

Ratusan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Unjuk Rasa Korban KS Indosurya
Unjuk Rasa Korban KS Indosurya (Tribunnews.com/Igman)

Para pengunjuk rasa tampak membawa spanduk, poster dan papan berisi kekesalan mereka akibat dibebaskannya Bos KSP Indosurya itu.

Tanggapan Kabareskrim

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto pun memerintahkan penyidik Polri menangkap dan menahan kembali Bos Indosurya Henry Surya Cs.

Sebelumnya bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022), karena masa penahanannya telah habis.

Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (Fredy Santoso)

Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan."

"Karena ini bukan nebis in idem, karena locus dan tempusnya berbeda-beda."

"Jadi ada 2 LP kalau enggak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Henry Surya Cs.

Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

Baca juga: Usut Kasus Koperasi Indosurya, Kemenkop UKM Akan Libatkan Kepolisian dan Kemenkumham

"Karena locus dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan."

"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini enggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segera ditingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial."

"Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," katanya.

Baca juga: Terjerat Kasus Gagal Bayar, Bos KSP Indosurya Dibebaskan, Ini Alasannya

Sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung.

Berkas tersebut masih tengah diteliti pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan.

Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," katanya.

Pembelaan Kejagung

Kejaksaan Agung RI mengklarifikasi mengenai kabar Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) malam.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pemberitaan dengan judul "Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Rahanan Habis" yang diterbitkan Tribunnews.com pada Sabtu (25/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyatakan bahwa berkas perkara Henry Surya dan dua tersangka kasus Indosurya lainnya masih dinyatakan belum lengkap.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

Ketut menjelaskan bahwa berkas perkara Henry Surya Cs telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat 24 Juni 2022.

Hal itu sesuai dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 atas nama Tersangka HS. Berkas itu dilimpahkan pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang Tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap," jelas dia.

Dalam penanganan setiap perkara, kata Ketut, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
Termasuk, sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21.

"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Karyawan KSP Indosurya Lapor ke Disnaker, Tuntut Pembayaran Pesangon

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Artikel ini tayang di : Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved