Kasus Pembunuhan
Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang
Pasangan suami istri tewas ditembak oleh mantan pegawainya karena sakit hati dihina korban saat pinjam uang.
Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.
Prosedur resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
