Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang

Pasangan suami istri tewas ditembak oleh mantan pegawainya karena sakit hati dihina korban saat pinjam uang.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi, pasangan suami istri tewas ditembak mantan pegawainya, pelaku sakit hati dihina korban 

Ada 3 disiplin menembak di Perbakin yaitu tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu. Setiap pemohon akan mengikuti sertifikasi dan penataran sesuai dengan disiplin yang diikuti.

Dalam proses sertifikasi itu, pemohon harus lolos ujian tulis dan praktik yang diberikan.

"Kalau dia lulus dalam sertifikasi dan ujian ini, maka Perbakin akan mengeluarkan pertama sertifikat dulu. Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belumm boleh memiliki senjata," papar Yudi.

"Setelah dia mendapatkan kartu tanda anggota Perbakin yang resmi, baru dia mengajukan surat rekomendasi kepemilikan senjata kepada Perbakin di domisilinya," lanjut dia.

Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi bagi yang bersangkutan kepada Polda setempat.

"Nanti Polda setempat berdasarkan persyaratannya, ada kesehatan ada psikologi, SKCK, (jika) semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari mabes polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi.

Jenis senjata yang diizinkan akan disesuaikan dengan disiplin yang sebelumnya telah dipilih. Jadi tidak bisa seorang pemohon yang lolos ujian disiplin tembak reaksi kemudian mendapat senjata api untuk disiplin berburu, dan sebagainya.

Hal itu untuk proses pengajuan izin kepemilikan senjata bagi warga sipil di bidang olahraga menembak.

Bagi warga sipil di luar itu, misalnya tujuan kepemilikan senjata api untuk keperluan pertahanan diri maka akan dikenakan aturan yang kurang lebih sama.

"Untuk self defense ada ranahnya di kepolisian, langsung di Mabes Polri, tapi persyaratannya hampir sama tidak jauh berbeda, cuma tidak ada hubungannya dengan Perbakin," ujar Yudi.

Yudi menjelaskan, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata yang ia kuasai.

Mereka telah melalui serangkaian sertifikasi, penataran, dan memiliki pengetahuan akan risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.

Oleh karena itu, tidak akan dengan mudah melakukan hal-hal seperti terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. 

Persyaratan kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri

Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved