Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang

Pasangan suami istri tewas ditembak oleh mantan pegawainya karena sakit hati dihina korban saat pinjam uang.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi, pasangan suami istri tewas ditembak mantan pegawainya, pelaku sakit hati dihina korban 

Mereka juga mencuri beberapa perhiasan milik korban.

Namun, perhiasan itu tidak bisa dijual karena ternyata emas imitasi.

Pembunuhan ini terungkap setelah mayat kedua korban ditemukan dua hari setelah dibunuh.

Perampokan ini tidak diketahui warga sekitar karena korban yang merupakan pengusaha kayu tinggal jauh dari kawasan pemukiman.

Aturan Kepemilikan Senjata Api

Seperti apa aturan kepemilikan senjata api oleh warga sipil?

Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta atau akrab disapa Yudi, menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang  harus dipenuhi oleh seorang warga sipil untuk bisa memiliki izin kepemilikan senjata api.

"Sebenarnya kalau bilang warga sipil boleh memiliki (senjata api)? Boleh. Sekarang tinggal untuk apa," kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Warga sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga. Misalnya olahraga menembak dan bela diri.

Untuk olahraga menembak, Yudi menyebutkan, harus terlebih dulu terdaftar sebagai anggota Perbakin.

Caranya adalah dengan menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi.

"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbakin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Foto : Ilustrasi senjata api jenis pistol merek Glock. (Feri Setiawan)

Proses sertifikasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved