Kasus Pembunuhan
Suami Istri Tewas Ditembak Mantan Pegawainya, Pelaku Ngaku Sakit Hati Dihina saat Pinjam Uang
Pasangan suami istri tewas ditembak oleh mantan pegawainya karena sakit hati dihina korban saat pinjam uang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penembakan di Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diketahui seorang pria menembak mantan bosnya.
Korbannya dua orang yakni pasangan suami istri.
Baca juga: Ormas Adat Manguni Indonesia Sulut: Persoalan di Jakarta Selatan Jangan Dibawa Kemari
Baca juga: Ingat Regina Saputri? Dulu Nikah Siri Dengan Farhat Abas Lalu Cerai, Kabarnya Kini Memprihatinkan
Baca juga: Hadapi Tahapan Pemilu 2024, KPU Bitung Siapkan SDM

Foto : ilustrasi, pasangan suami istri meninggal dunia ditembak mantan pegawainya. (istimewa)
Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan korban.
Korban yang ditembak merupakan pengusaha kayu.
Sepasang suami istri, Somad (40) dan Ida (40), tewas ditembak Samsudin (60) yang merupakan bekas pegawainya.
Samsudin mengaku nekat membunuh pasangan itu karena kesal dihina saat meminjam uang.
Pembunuhan ini terjadi di Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/6/2022).
"Saya mau pinjam uang, tapi tidak dikasih. Malah saya dihina, sakit hati saya," ujarnya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Senin (27/6/2022).
Setelah membunuh Somad dan Ida, Samsudin bersama dua rekannya membawa kabur beberapa harta milik korban.
Kedua rekan Samsudin yang berinisial AL dan BL kini menjadi buronan polisi.
"Bukan saya yang nembak pertama, tapi teman saya," ucap Samsudin.
Samsudin bersama kedua temannya membawa lari uang Rp 1 juta, satu unit sepeda motor, dan satu handphone.
Mereka juga mencuri beberapa perhiasan milik korban.
Namun, perhiasan itu tidak bisa dijual karena ternyata emas imitasi.
Pembunuhan ini terungkap setelah mayat kedua korban ditemukan dua hari setelah dibunuh.
Perampokan ini tidak diketahui warga sekitar karena korban yang merupakan pengusaha kayu tinggal jauh dari kawasan pemukiman.
Aturan Kepemilikan Senjata Api
Seperti apa aturan kepemilikan senjata api oleh warga sipil?
Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta atau akrab disapa Yudi, menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang warga sipil untuk bisa memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Sebenarnya kalau bilang warga sipil boleh memiliki (senjata api)? Boleh. Sekarang tinggal untuk apa," kata Yudi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Warga sipil boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api salah satunya untuk kepentingan olahraga. Misalnya olahraga menembak dan bela diri.
Untuk olahraga menembak, Yudi menyebutkan, harus terlebih dulu terdaftar sebagai anggota Perbakin.
Caranya adalah dengan menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi.
"Setelah dia terdaftar sebagai anggota klub menembak di shooting club, kemudian shooting club akan memberikan surat rekomendasi kepada Perbakin untuk meminta pemohon tadi untuk bisa mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin yang dia inginkan," jelas Yudi.

Foto : Ilustrasi senjata api jenis pistol merek Glock. (Feri Setiawan)
Proses sertifikasi
Ada 3 disiplin menembak di Perbakin yaitu tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu. Setiap pemohon akan mengikuti sertifikasi dan penataran sesuai dengan disiplin yang diikuti.
Dalam proses sertifikasi itu, pemohon harus lolos ujian tulis dan praktik yang diberikan.
"Kalau dia lulus dalam sertifikasi dan ujian ini, maka Perbakin akan mengeluarkan pertama sertifikat dulu. Sertifikat itu dipakai untuk menjadi syarat anggota Perbakin, itu belumm boleh memiliki senjata," papar Yudi.
"Setelah dia mendapatkan kartu tanda anggota Perbakin yang resmi, baru dia mengajukan surat rekomendasi kepemilikan senjata kepada Perbakin di domisilinya," lanjut dia.
Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi bagi yang bersangkutan kepada Polda setempat.
"Nanti Polda setempat berdasarkan persyaratannya, ada kesehatan ada psikologi, SKCK, (jika) semuanya lengkap dan memang dinyatakan layak Polda itu akan membuat surat rekomendasi lagi kepada Mabes Polri. Dari mabes polri juga nanti tergantung, dia akan menyetujui atau tidak, berakhir di Mabes Polri," kata Yudi.
Jenis senjata yang diizinkan akan disesuaikan dengan disiplin yang sebelumnya telah dipilih. Jadi tidak bisa seorang pemohon yang lolos ujian disiplin tembak reaksi kemudian mendapat senjata api untuk disiplin berburu, dan sebagainya.
Hal itu untuk proses pengajuan izin kepemilikan senjata bagi warga sipil di bidang olahraga menembak.
Bagi warga sipil di luar itu, misalnya tujuan kepemilikan senjata api untuk keperluan pertahanan diri maka akan dikenakan aturan yang kurang lebih sama.
"Untuk self defense ada ranahnya di kepolisian, langsung di Mabes Polri, tapi persyaratannya hampir sama tidak jauh berbeda, cuma tidak ada hubungannya dengan Perbakin," ujar Yudi.
Yudi menjelaskan, setiap pemegang izin senjata api yang resmi akan sangat berhati-hati dalam menggunakan senjata yang ia kuasai.
Mereka telah melalui serangkaian sertifikasi, penataran, dan memiliki pengetahuan akan risiko dan konsekuensi dari senjata yang ada di tangannya.
Oleh karena itu, tidak akan dengan mudah melakukan hal-hal seperti terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Persyaratan kepemilikan senjata api untuk pertahanan diri
Mengutip Indonesia.go.id, aturan soal perizinan senjata api di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di Kalangan Sipil.
Warga sipil yang boleh memilikinya untuk tujuan perlindungan diri hanya golongan tertentu seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Catatannya, orang-orang ini harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu di antaranya memiliki keterampilan menembak minimal selama 3 tahun, lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian, dan secara resmi mendapat surat izin dari instansi/kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Jika semua terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat memiliki senjata api (peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa) untuk maksud perlindungan atau pertahanan diri.
Prosedur resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan penggunaan senjata api, serta memiliki penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Salah satu sifat yang dipersyaratkan adalah bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah atau tidak cepat gugup dan panik. Semua ini akan diuji oleh Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Seperti ingin mendaftar kerja atau yang lainnya, seseorang yang ingin memiliki senjata api harus bisa menunjukkan tidak pernah terlibat kasus kejahatan atau pidana dengan kepemilikan SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api adalah di rentang 21-65 tahun.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki:
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Setelah menerima izin kepemilikan senjata api, yang bersangkutan harus memperpanjangnya setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com
