Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Kades Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Padahal Sudah Beristri, Imingi Hadiah Mewah

Korban yang awalnya menolak terus dipaksa oleh pelaku sampai akhirnya luluh dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Editor: Alpen Martinus
via Tribunnews
Ilustrasi Pernikahan dini di Buton, Sulawesi Tenggara. Dua siswa SMP menikah. 

Selain itu SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.

Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.

"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.

Ibu SC yang mengetahui hal tersebut tidak terima. Namun ia yang berada di luar Kabupaten Ngawi yaitu di Aceh tidak bisa berbuat banyak lantaran terbatas jarak.

Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.

Kasus tersebut kemudian viral setelah ibu SC mengunggah duduk perkara anaknya yang akan dinikahi secara siri oleh SMN di media sosial dan mendapatkan respon dari masyarakat.

Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.

Usai tiga hari penyelidikan, SM dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.

Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga makan pertama setelah niksh siri," jelas Winaya.

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved