Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Oknum Kades Nekat Setubuhi Gadis 15 Tahun, Padahal Sudah Beristri, Imingi Hadiah Mewah

Korban yang awalnya menolak terus dipaksa oleh pelaku sampai akhirnya luluh dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Editor: Alpen Martinus
via Tribunnews
Ilustrasi Pernikahan dini di Buton, Sulawesi Tenggara. Dua siswa SMP menikah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang ada di pikiran gadis 15 tahun ini, ia nekat berhubungan badan dengan pria lebih tua darinya.

Ia rupanya termakan iming-iming dari pria tersebut.

Parahnya lagi, pria yang tega melakukannya ternyata adalah seorang kepala desa.

Baca juga: Oknum Kades Minta Ampun saat Diarak Massa, Ketahuan Rebut Istri Warga Sendiri


Ilustrasi Gadis Belia diajak hubungan intim (Ho/ Tribun-Medan.com)

Tergiur iming-iming, gadis belia 15 tahun ini akhirnya berhubungan badan dengan seorang pria yang seumur ayahnya.

Parahnya pelaku ini ternyata seorang oknum kepala desa. Dengan jabatannya itu, pelaku dengan mudah merayu korban agar mau melakukan hubungan intim.

Korban yang awalnya menolak terus dipaksa oleh pelaku sampai akhirnya luluh dan mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tidak hanya sekali. Oknum kepala desa ini ternyata telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban.

Baca juga: Seorang Kades Diarak Warga Usai Tepergok Bersama Istri Orang di Dalam Kamar, Nasibnya Kini

Sampai kemudian ia menikahi korban secara siri, tanpa sepengatahuan istri sahnya.

Korban sendiri juga tidak terpantau oleh ortunya yang berada di provinsi lain. 

Pelaku merupakan oknum Kepala Dusun (Kasun) Kedung Banteng, Kecamatan Kedunggalar, Desa Wonorejo, Kabupaten Ngawi.

Kasun SMN (50) tega menyetubuhi SC (15) yang masih di bawah umur kini diringkus Polres Ngawi.

Baca juga: Suami Wanita Selingkuhan Kades Bersyukur: Kalau Ia Tetap Menjabat, Ubah Saja Jadi Desa Perzinahan

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, mengatakan SMN mulai menyetubuhi SC sejak bulan April lalu.

Ia melancarkan perbuatan bejatnya di penginapan Wisata Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, lalu di hotel di Desa Klitik Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, Senin (13/6/2022).

Selain itu SMN juga mengiming-imingi SC akan dibelikan rumah dan mobil mewah yaitu Mitsubishi Pajero jika mau menikah dengannya.

Setelah beberapa kali menyetubuhi SC, SMN lalu menikahi SC secara siri pada Sabtu (4/6/2022) di rumah salah satu tokoh masyarakat di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.

"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjutnya.

Ibu SC yang mengetahui hal tersebut tidak terima. Namun ia yang berada di luar Kabupaten Ngawi yaitu di Aceh tidak bisa berbuat banyak lantaran terbatas jarak.

Sedangkan anaknya di Ngawi hanya tinggal bersama mantan mertuanya yang sudah lama tidak berkomunikasi dengannya.

Kasus tersebut kemudian viral setelah ibu SC mengunggah duduk perkara anaknya yang akan dinikahi secara siri oleh SMN di media sosial dan mendapatkan respon dari masyarakat.

Polres Ngawi yang mendapatkan laporan dari keluarga juga langsung melakukan penyelidikan.

Usai tiga hari penyelidikan, SM dipanggil untuk diperiksa dan langsung dilakukan dilakukan penahanan.

"Jadi saat penyelidikan kita panggil tersangka di rumah kediamannya berlanjut pemeriksaan korban serta saksi. Karena terbukti Kasun bersalah langsung kita tahan," jelas Winaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan terhadap SC sejak April 2022.

Begitu juga korban yang memberikan keterangan yang serupa bahwa telah disetubuhi pelaku mulai April.

"Jadi korban dan pelaku mengakui termasuk persetubuhan dilakukan sejak April hingga makan pertama setelah niksh siri," jelas Winaya.

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," terang AKBP Winaya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved