Nenek 71 Tahun Ditemukan Duduk Lemas di Kamar Mandi, Kepalanya Berdarah, Ternyata Usai Dirudapaksa
Berkas perkara tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun
TRIBUNMANADO.CO.ID- Seorang pemuda di Kabupaten Kupang tega rudapaksa seorang nenek.
Tak hanya itu, ia juga melakukan aniaya untuk memuluskan aksi bejatnya tersebut.
Hanya meninggalkan begitu saja sang nenek usai melakukan rudapaksa.
Baca juga: Pantas Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Beginilah kalau seseorang sudah dipengaruhi minuman keras. Otak rusak pkiran jadi rusak.
Maka yang dijalankan hawa nafsu yang tak terkendali. Seperti yang dilakukan pria ini. pada nenek yang berusia 71 tahun, ternyata ia masih saja nafsuan.
parahnya, ia tega memekasa korban melakukan hubungan badan. Tidak hanya memaksa, pelaku juga menganiya korban hingga berdarah.
Dalam kondisi yang berdaya itulah kemudian korban berhubungan badan dengan tersangka.
Baca juga: Akhirnya Dihukum Mati Usai Banding JPU Dikabulkan, Nasib Herry Wirawan Guru Rudapaksa 13 Santriwati
Kejadian itu memang di luar perkiraan. pelaku awalnya hanya buang air kecil.
Namun, melihat korban yang sendiri, ia malah menjadi nafsu. Tanpa berfikir panjang, korban ditarik dan kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Berikut ini Kisah Lengkapnya
Berkas perkara tersangka NB alias Aman (33) yang disangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun di Kecamatan Amfoang Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P 21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, sekitar pukul 03.00 Wita, di rumah Ketua RT, tepatnya di Tuaheo, RT 011, RW 003, Dusun II, Desa Nunuanah Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca juga: 14 Tahun Ayah Rudapaksa Tiga Anak Kandung dan Cabuli Anak Lelaki, Ini Pemicunya
Menurut keterangan saksi, kasus ini bermula dari acara ulang tahun Nerman Safes anak dari Ketua RT.
Sekitar pukul 02.00 Wita, tersisa 3 orang yang masih duduk-duduk sambil minum sopi (minuman keras tradisional) sambil mendengarkan musik di tempat acara, yakni, Ketua RT (tuan rumah), Nerman Safes, dan tersangka.
Tidak lama berselang, melintas Oktovianus Taiboko, Simeon Nobel, Timatius Taiboko, dan Felipus Taiboko, menggunakan 2 unit sepeda motor berboncengan. Ketua RT lantas memanggil mereka dan mengajak bergabung untuk minum sopi bersama.