Pantas Herry Wirawan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santri Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
Herry Wirawan kemudian dijatuhi hukuman mati. Herri Swantoro hakim yang menjatuhi hukuman tersebut.
TRIBUNMANDO.CO.ID- Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri.
Itu setelah kejaksaan melakukan banding atas keputusan hakim sebelumnya.
Herry Wirawan kemudian dijatuhi hukuman mati. Herri Swantoro hakim yang menjatuhi hukuman tersebut.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati hingga Hamil yang Kini Divonis Hukuman Mati
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan terdakwa kasus rudapaksa 13 santri, Herry Wirawan.(Situs Pengadilan Tinggi Bandung/TribunJabar.id Nazmi Abdurrahman)
Putusan vonis hukuman mati untuk Herry ini dibacakan dalam sidang yang digelar di PT Bandung, Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022), dikutip dari Tribun-Jabar.id.
Putusan itu merupakan perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya memvonis Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca juga: Tak Jadi Dihukum Kebiri, Herry Wirawan yang Lecehkan 13 Santiwati Kini Resmi Divonis Hukuman Mati

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Profil Herri Swantoro
Mengutip situs penerbit Rayyana Komunikasindo, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., lahir di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.
Kemudian, di tahun 2003, Herri meraih gelar S2-nya di Universitas Krisnadwipayana.
Lalu, pada 2017, ia lulus program Doktoral di Universitas Padjajaran, sebagaimana diberitakan badilum.mahkamahagung.go.id.
Baca juga: Pengakuan Istri Herry Wirawan yang Kini Dihukum Mati, Sepupu Juga Dirudapaksa dan Urus Bayi Korban
Herri memulai kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1984.