Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

14 Tahun Ayah Rudapaksa Tiga Anak Kandung dan Cabuli Anak Lelaki, Ini Pemicunya

Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri,  3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews
Ilustrasi Rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Sungguh bejat perbuatan seorang ayah terhadap empat anak kandungnya sendiri.

ia tega melakukan rudapaksa terhadap tiga putrinya dan melakukan tindakan cabut terhadap seorang putranya.

Tak hanya sebentar, sang ayah sudah mlakukannya sejak 2004 silam.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Meninggal Dunia, Hasil Visum Terbukti

Tak sedikit yang akhirnya terungkap, perbuatan beberapa manusia yang lebih dari hewan.

Anaknya yang harusnya dilindungi, malah jadi korban tindakan berhubungan badan paksa.

Pelaku bahkan ayahnya sendiri, hingga sang anak menderita trauma yang cukup berat.

Lagi-lagi aksi keji itu terungkap. Kali ini, pelaku adalah pria 45 tahun yang merupakan ayah kandung korban.

Baca juga: Pria Asal Koya Minahasa Rudapaksa Perempuan yang Punya Keterbelakangan Mental

Tak sedikit, pria itu mencabuli 4 anak kandungnya sendiri,  3 anak perempuan dirudapaksa, dan satu anak laki-laki dicabuli.

Aksi keji ayah itu sudah dilakukan selama 14 tahun lamanya, dari tahun 2004 hingga 2018.

Belasan tahun jejaknya tak tercium, ternyata pria ini sempat memiliki trik-trik licik agar bebas dari jeratan polisi.Pria itu diketahui merupakan warga Singapura.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Channel News Asia, Hakim Tan Siong Thye mengatakan, kasus ini adalah salah satu kasus kejahatan seksual terburuk dalam sejarah Singapura.

Baca juga: Akhirnya, Seorang Ayah yang Rudapaksa Anak Kandungnya Ditangkap Polresta Manado

Menurut sang hakim, seharusnya rumah jadi tempat yang nyaman untuk ditinggali anak-anak.

Namun nyatanya rumah menjadi 'neraka' untuk keempat anak ini.

"Bagi anak-anak, rumah tempat tinggal seharusnya menjadi surga di mana ada kasih sayang orangtua, kehangatan, perlindungan, kedamaian, dan harmoni."

"Pelaku menghancurkan nilai-nilai perlindungan yang diperlukan korban dan menjadikan rumah menjadi neraka hidup," ujar hakim Tan,pada Jumat (18/3/2022).

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved